BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA GNTP MINTA POLANTAS AKTIF AMANKAN PENGENDARA, PEMKAB DAN APARAT DIMINTA TERTIBKAN DUGAAN PRAKTIK “PENGIMBAL”

Terkini 09 Sep 2026 08:15 4 min read 18 views By transparansipublik77

Share berita ini

BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA GNTP MINTA POLANTAS AKTIF AMANKAN PENGENDARA, PEMKAB DAN APARAT DIMINTA TERTIBKAN DUGAAN PRAKTIK “PENGIMBAL”
SITUBONDO 9 September 2026 – Kelangkaan dan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius Ge...

SITUBONDO 9 September 2026 – Kelangkaan dan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP).


Di Kabupaten Situbondo, antrean kendaraan di sejumlah SPBU dilaporkan memanjang hingga keluar dari area SPBU dan memasuki badan jalan raya. Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.


Ketua Umum GNTP RASYIDI, C,PM, C,LOP ( Didik Castelo ) meminta jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo untuk meningkatkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di titik-titik SPBU yang mengalami antrean panjang.


«“Ketika antrean sudah keluar dari area SPBU dan masuk ke jalan raya, persoalannya bukan lagi sekadar antrean BBM. Ini sudah menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas. Kami meminta Polantas Situbondo hadir lebih aktif melakukan pengaturan agar tidak terjadi kecelakaan maupun kemacetan yang semakin parah,” tegas Didik.»


PERNYATAAN BUPATI SITUBONDO JADI PERHATIAN GNTP


GNTP juga menyoroti pernyataan Bupati Situbondo yang beredar luas melalui media sosial TikTok, yang pada pokoknya menghimbau para pihak yang mengambil BBM menggunakan jerigen/tong plastik maupun kendaraan yang diduga digunakan untuk mengambil BBM secara berulang, agar memberikan kesempatan kepada konsumen umum untuk mendapatkan BBM terlebih dahulu.


GNTP menilai pernyataan tersebut perlu mendapat perhatian publik dan aparat penegak hukum.


Jika memang terdapat aktivitas pengambilan BBM menggunakan jerigen/tong plastik atau kendaraan tertentu yang dilakukan secara berulang untuk kemudian diduga disalurkan kembali kepada pihak lain, maka hal tersebut perlu diverifikasi dan ditelusuri oleh instansi yang berwenang, khususnya apabila BBM yang diperoleh merupakan BBM bersubsidi.


DIDIK menyampaikan bahwa GNTP tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu. Namun, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka aparat berwenang harus melakukan pemeriksaan secara objektif.


«“Kami justru mempertanyakan, apabila fenomena pengambilan BBM menggunakan jerigen atau kendaraan tertentu memang diketahui dan bahkan menjadi perhatian pemerintah daerah, mengapa persoalan tersebut tidak segera dilakukan penertiban dan pemeriksaan secara menyeluruh? Ini yang perlu dijawab secara transparan,” ujar Didik.»


GNTP: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT UMUM KALAH DENGAN PRAKTIK PENGIMBAL


Menurut GNTP, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang memiliki pengaturan khusus. Karena itu, distribusi dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


GNTP meminta aparat terkait, termasuk BPH Migas, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta pihak terkait lainnya, untuk melakukan pengawasan terhadap pola pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar, penggunaan jerigen/tong plastik, maupun kendaraan yang diduga melakukan pembelian secara berulang.


Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan atau kegiatan niaga BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka harus dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.


GNTP mengingatkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk ketentuan mengenai kegiatan niaga dan penyalahgunaan BBM. Namun, GNTP menegaskan bahwa penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


GNTP DESAK PENGAWASAN TERPADU


GNTP meminta agar persoalan antrean panjang dan dugaan praktik pengambilan BBM secara tidak wajar tidak hanya ditangani secara situasional.


Diperlukan pengawasan terpadu untuk memastikan:


1. Konsumen masyarakat umum mendapatkan akses BBM secara adil;

2. Tidak terjadi pembelian BBM secara berlebihan yang merugikan konsumen lainnya;

3. Dugaan penggunaan jerigen/tong plastik untuk memperoleh BBM dalam jumlah tertentu diperiksa sesuai ketentuan;

4. Kendaraan yang melakukan pembelian berulang dan dalam jumlah tidak wajar dilakukan pengawasan;

5. Antrean yang masuk ke badan jalan mendapatkan pengamanan dan pengaturan dari petugas lalu lintas;

6. Pengelola SPBU menjalankan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku;

7. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat berwenang melakukan pemeriksaan dan penindakan berdasarkan bukti.


“MASYARAKAT JANGAN SAMPAI MENJADI KORBAN”


Ketua Umum GNTP menegaskan bahwa kehadiran negara sangat diperlukan ketika terjadi kelangkaan atau antrean BBM yang panjang.


«“Jangan sampai masyarakat yang hanya membutuhkan beberapa liter BBM untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga harus mengantre berjam-jam, sementara ada pihak tertentu yang diduga melakukan pembelian berulang menggunakan jerigen maupun kendaraan untuk kepentingan tertentu. Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Periksa dan tindak sesuai hukum,” tegasnya.»


GNTP juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang dicurigai sebagai “pengimbal”. Apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, sebaiknya dokumentasikan secara proporsional dan laporkan kepada instansi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan.


GNTP: TRANSPARANSI DAN PENEGAKAN HUKUM HARUS BERJALAN BERSAMA


GNTP menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan untuk menyudutkan pemerintah daerah maupun pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.


Apabila benar terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Apabila tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang transparan.


«“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami meminta agar fakta dibuka, mekanisme distribusi diperjelas, masyarakat dilindungi, dan apabila ada pelanggaran maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Didik.»


GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP)

GNTP – INTEGRITY WATCH

“Transparansi adalah Pondasi Indonesia Maju.”

Komentar (0)

Belum ada komentar.

GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp